Sejarah Agraria

1. DEFINISI AGRARIA DI DUNIA DAN DI INDONESIA

Agraria secara umum berarti tanah atau pertanahan. Sedangkan dalam bahasa 
Yunani, Agre yang artinya tanah, sebidang tanah atau lading dan Agrarius yang berarti 
persawahan, perladangan atau pertanian. Menurut KBBI adalah suatu urusan pertanian atau kepemilikan tanah dan dalam bahasa Inggris yaitu agrarian yang berarti tanah dan dihubungkan dengan udara pertanian. Berarti untuk pengertian agraria adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang tanah yang terliht permukaannyadan semua hal yang terkandung di dalamnya yaitu udara dan air. Sejarah agraria yang terjadi di dunia berbeda dengan yang terjadi di Indonesia yang berarti membuat definisi sejarah agraria di dunia serta di indonesia memiliki perbedaan. Pada waktu zaman yunani kuno, pada masa ini
telah ada redistribusi land dan fasilitas perkreditan. Petani-petani melakukan pengkreditan demi memanfaatkan masalah agraria yang akhirnya dibuat redistribusi land yang berarti pembagian kembali tanah. Berbeda dengan zaman roma kuno yang digunakan sebagai bentuk pencegahan dari pemberotakan yang juga diterapkan redistribusi tanah dengan adanya batas maksimal yang diberikan. Inggris juga mempunyai sejarah agraria yaitu memiliki ygang namanya enclosure movement yaitu kavling sewa yang awalnya pemanfaatan tipe kecil menjadi besar. Berbeda juga dangan Indonesia yang pada zaman raja-raja lebih menggunakan sistem jika tanah yang dimiliki raja maka rakyat yang menggunakannya. Dari pernyataan di atas berarti mengartikan bahwa pada sejarah agraria di dunia dan di Indoneia memang memiliki perbedaan sejarah, jadi tidak bisa disamakan ataupun tidak bisa disebutkan bahwa sejarah agraria yang terjadi di Indonesia merupakan sama dengan yang terjadi di dunia.

Menurut UUPA (Undang-undang pokok Agraria) juga memperjelas semua pengertian
tentang agraria. Berikut ini penjelasan lebih rinci akan pengertian agrarian:
1. Pengertian agraria secara luas mencakup berbagai hal, yakni bumi, air,
angkasa, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya (arti fisik).
2. Secara yuridis, semua hak dan kekayaan alam yang sudah terkandung di
suatu area atau wilayah berhak untuk di ekspoitasi oleh pihak yang memiliki
wilayah seperti Negara.
3. Menurut Undang-undang No 24 tahun 1992, tentang penataan ruang dan
kota.
4. Berbagai hal yang meliputi sumber daya alam diantaranya : hutan, tambang,
lingkungan (tata air dan tata ruang).

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Sejarah Pedesaan IV

Tugas Sejarah Pedesaan II

Review Jurnal