Tugas Sejarah Pedesaan V

 TUGAS REVIEW V

          Struktur sosial biososial yaitu struktur vertikal dan horizontal. Struktur fisik yaitu struktur yang menyebabkan terjadi adanya perbedaan pembagian struktur sosial dalam kehidupan masyarakat seperti halnya seperti tentang klasifikasi penduduk, seperti contoh pada struktur yang didasarkan oleh profesi. Klasifikasi penduduk Jawa didasarkan pada orang kaya memiliki tanah perkarangan yang berukuran luas dan juga didasarkan pada tanah pertanian serta infusi pertanian. Menurut Sutardjo, penduduk Madura memiliki perbedaan dalam bentuk profesi, biasanya untuk profesi ialah pada bentuk pertanian. Namun, di Madura profesi lebih ke arah tidak bercocok tanam tetapi lebih ke berternak sapi. 

         Penyewaan tanah menurut Undang-Undang Agraria yaitu selama 75 tahun. Hal ini didasarkan pada lamanya umur yang dimiliki oleh masyarakat pada waktu itu sekitar 60 tahun ke atas yang menjadikan dasar dari hukum perjanjian tersebut. Terdapat perjanjian serta hukum yang bertujuan agar lebih tertata justru membuat adanya pertikaian atau pertengkaran antara pemerintah dengan rakyat yang juga berhubungan dengan militer. Hal ini berhubungan dengan pembagian tanah yang kurang seimbang dan juga diperlakukan semena-mena. Kepemilikan tanah di beberapa daerah dikuasai oleh militer. Selain itu, juga terdapat konflik tanah yang berasal dari sebelum dan sesudahnya masa kemerdekaan. 

          Tanah seharusnya dimiliki oleh petani karena jika terlihat dari profesinya petani lebih berhubungan dengan kepemilikan tanah. Kebanyakan orang-orang atau petani yang menggarap dalam suatu tanah pertanian itu berasal dari tanah pertanian milik keluarganya sendiri yang artinya kepemilikan tanah ini bisa dikatakan bahwa milik penduduk sekitar tanah pertanian. Hanya saja mungkin tanah tersebut sudah disewakan atau sudah diperjualbelikan kepada pihak yang lain yang membuat tanah itu milik orang-orang kota bukan lagi penduduk sekitar. Kepemilikan tanah menurut Sutardjo ialah orang yang menyewa atau orang yang mempunyai tanah perkarangan. Terdapat beberapa pembagian juga menurut ahli seperti belum kawin dan tidak memiliki tanah, kawin tetapi tidak mempunyai tanah yang membuat ia hidup diatas tanah orang lain, dan yang lainnya. Terdapat pembagian lain menurut Smith & Zopf yaitu memiliki tanah rata-rata luas, satu kelas dengan luas tanah hampir sama dan dua kelas dengan memiliki tanah yang luasnya berbeda dan mencolok (polarisasi). 

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Sejarah Pedesaan IV

Tugas Sejarah Pedesaan II

Review Jurnal