(1) Analisis Perbandingan Tiga Buku

Sejarah Agraria

Buku 1

Judul : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria)
Penulis : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit : LaksBang Justitia
Tempat Terbit : Yogyakarta 
Tahun Terbit : September, 2019
Cetakan : I
Jumlah Halaman : 257 halaman

Resensi
Buku ini membahas tentang hukum pertanahan yang mencakup tentang pengaturan, problematika dan reformasi agraria. Tanah bagi masyarakat Indonesia dianggap sebagai suatu harta penting, seperti yang kita ketahui bahwa persoalan tanah bagi masyarakat yang berada di pedesaan adalah suatu hal yang penting karena bagaimanapun kehidupan mereka mayoritas memiliki profesi yang berhubungan dengan tanah. Maka tidak heran jika mereka sangat mempermasalahkan jika tidak ada kejelasan perihal tanah. Selain itu, tanah juga memiliki fungsi ganda yaitu sebagai social asset dan capital asset. Fungsi social asset sebagai alat atau sarana pengikat kesatuan sosial di dalam masyarakat Indonesia sedangkan capital asset sebagai faktor modal dalam pembangunan.
          Buku ini juga membahas tentang berbagai kasus-kasus yang berhubungan dengan tanah termasuk masalah pendaftaran tanah yang sebenarnya untuk dasar hukumnya sudah diatur dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokik Agraria atau disingkat dengan UUPA. Jika sudah melakukan pendaftaran tanah maka akan memperoleh perlindungan Yustisiabel.
                   Selain itu juga terdapat fungsi sosial hak atas tanah. Setiap hak mempunyai fungsi sosial yang berarti kekuasaan dibatasi oleh kepentingan masyarakat. Sehingga pada fungsi sosial tidak terdapat hak subyektif namun adanya fungsi sosial. Permasalahan yang lain yaitu mengenai sengketa tanah dan juga reformasi agraria.


Buku 2
Judul : Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis : Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum
                 Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum
Penerbit : Intrans Publishing, Malang, Oktober                    2018

Resensi
Tanah terkadang masih menjadi suatu persoalan bagi lingkup keluarga seperti persoalan waris. Tak jarang pula jika menjadi persoalan dalam masyarakat dan pemerintah yang berhubungan dengan penataan kota.
        Buku ini juga merupakan hasil penulusuran terhadap norma-norma yang berhubungan tentang pelaksanaan redistribusi tanah serta implementasi norma-norma tersebut. Buku ini juga terdapat bahasan tentang hak-hak tanah beserta alat-alat bukti yang dapat menjadi bahan bukti kepemilikan atas hak-hak tersebut. 
               Buku ini juga membahas tentang UUPA yang bertujuan untuk mengubah struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang eksploitatif seperti pembatasan penguasaan tanah pertanian, kewajiban untuk mengerjakan tanah pertanian sendiri, larangan kepemilikan tanah absentee (tanah yang lokasinya jauh dengan pemilik) serta asas-asas lainnya.


Buku 3
Judul : Hukum Agraria Indonesia
Penulis : Dr. H.M. Arba, S.H
Penerbit : Sinar Grafika
Tahun : 2005
Cetakan : Edisi Revisi
Halaman : 224 Halaman

Resensi
Tanah merupakan salah satu objek yang dibahas atau diatur oleh hukum agraria. Tanah yang diatur dalam hukum agraria ialah tanah yang berhubungan dengan aspek yuridis yaitu yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah yang merupakan bagian dari bumi. Hak atas tanah sendiri merupakan hak yang diberikan wewenangnya kepada pemegang hak untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dimilikinya.
         Hukum tanah yang berlaku di wilayah Indonesia sebelum adanya UUPA ialah memakai hukum tanah adat yang mengatur hak dan kewajiban, hubungan hukum, perbuatan hukum dan akibat hukum yang berhubungan dengan tanah itu sendiri.
         Buku ini juga menjelaskan tentang tujuan dari hukum agraria yang sejalan dengan tujuan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



Kesimpulan : 
        Buku pertama, kedua serta ketiga mempunyai kesamaan mengenai pembahasan yaitu sama-sama membahas tentang lingkup hukum agraria serta reformasi agraria. Hanya saja dari masing-masing buku memiliki perbedaan bahasan yang berbeda-beda seperti buku pertama membahas tentang hukum tanah yang berhubungan tentang problematika, pengaturan dan problematikanya berbeda dengan buku kedua yang lebih membahas tentang permasalahan-permasalahan tanah yang ada di masyarakat dan juga tentang redistribusi tanah di Indonesia. Buku ketiga juga memiliki lingkup bahasan yang berbeda yaitu mengenai lebih detail tentang hukum agraria di Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Sejarah Pedesaan IV

Tugas Sejarah Pedesaan II

Review Jurnal