UTS Sejarah Agraria

Jawaban UTS Agraria

1. Definisi sejarah agraria secara umum berarti pertanahan atau tanah. Dalam bahasa yunani juga sebidang tanah atau ladang serta persawagan, perladangan, pertanian. Definisi menurut KBBI ialah urusan pertanian atau kepemilikan tanah. Lalu, untuk definisi secara khusus berarti tanah yang memiliki banyak fungsi. Berarti untuk pengertian agraria adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang tanah yang terliht permukaannyadan semua hal yang terkandung di dalamnya yaitu udara dan air. Sejarah agraria yang terjadi di dunia berbeda dengan yang terjadi di Indonesia yang berarti membuat definisi sejarah agraria di dunia serta di indonesia memiliki perbedaan. Pada waktu zaman yunani kuno, pada masa ini telah ada redistribusi land dan fasilitas perkreditan. Petani-petani melakukan pengkreditan demi memanfaatkan masalah agraria yang akhirnya dibuat redistribusi land yang berarti pembagian kembali tanah. Berbeda dengan zaman roma kuno yang digunakan sebagai bentuk pencegahan dari pemberotakan yang juga diterapkan redistribusi tanah dengan adanya batas maksimal yang diberikan. Inggris juga mempunyai sejarah agraria yaitu emiliki ygang namanya enclosure movement yaitu kavling sewa yang awalnya pemanfaatan tipe kecil menjadi besar. Berbeda juga dangan Indonesia yang pada zaman raja-raja lebih menggunakan sistem jika tanah yang dimiliki raja maka rakyat yang menggunakannya. Dari pernyataan di atas berarti mengartikan bahwa pada sejarah agraria di dunia dan di Indoneia memang memiliki perbedaan sejarah, jadi tidak bisa disamakan ataupun tidak bisa disebutkan bahwa sejarah agraria yang terjadi di Indonesia merupakan sama dengan yang terjadi di dunia.

      2.      Tahapan sejarah agraria ialah berwal dari zaman feodalisme raja-raja dimana pada waktu itu memang raja ialah sseseorang yang harus dihormati serta dengan mudahnya menggunakan para rakyatnya. Rakyat dahulunya dipekerjakan untuk memanfaatkan tanah yang dimilki rakyat, meskipun di sisi lain terdapat rakyat yang memiliki tanahnya sendiri, meskipun begitu tetap terdapat kewajiban mengenai rakyat hanya diperbolehkan untuk mendapatkan setengah dari hasil yang dimiliki dan setengah sisanya diberikan kepada raja yang beruoa hasil bumi dan lainnya. Diperkerjakanpu juga secara Cuma-Cuma tanpa ada hasil yang diberikan.

      3.      Dalam sejarah agraria di Indonesia terdapat dua sistem yaitu sistem sosial dan sistem birokrasi. Sistem sosial disini ialah sistem agrara yang berhubungan dengan sosial atau antar manusia biasanya antara atasan dan bawahan ataupun pemilik serta pekerja. Pada sistem ini dibahas mengeni sistem yang terjadi antara pemilik dan pekerja sebagai contohnya ialah pda masa kerajaan yaitu antara raja dengan rakyat yang dimana raja sebagai pemilik tanh dengan rakyat sebagai orang yang memanfaatkan dari tanah tersebut atau sebagai pekerjanya meskipun hanya sebagai cuma-cuma namun hal ini adalah suatu bentuk tentang penghormatan kepada rakyat yang memimpin. Di sisi lain juga rakyat yag memiliki tanah tetap harus menyetor hasil dari tanah itu kepada raja dan hanya mendapatkan untuk diri sendiri serta menghidupi keluarganya setengah dari hasil bumi yang dihasilkan. Berbeda dengan sistem birokrasi yang lebih membahas tentang hukum ataupun tentang hak tanah yang dimiliki. Pada sistem ini tidak mengenal tentang tingkatan sosial yang masih berhubungan erat dengan tanah tetapi lebih membahas tentang suatu hal tentag peresmian. Sistem ini lebih menjelaskan bahwa semua pemilik tanah memiliki hak, hak untuk memakai, hak untuk membangun ataupun memanfaatkan, hak untuk mendapatkan hasil yang didapat untuk menghidupi kehidupannya.

     4.      Perbandingan tentang perkembangan hak atas tanah berdasarkan buku-buku yang sudah di review adalah hak-hak atas tanah merupakan suatu wewenang bagi pemiliknya yang dimana dalam hal ini juga mengharuskan adanya sesuatu yang resmi. Hal ini berarti untuk mengolah dan memiliki juga harus memiliki surat resmi agar nantinya saat proses pemanfaatan ataupun proses pengerjaan tentang tanah tersebut sudah dapat berjalan lancar dann memiliki izin resmi serta sah. Hak-hak ini antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memunguti hasil hutan dan hak-hak yang lainnya, karena jika memang tidak ada pernyataan resmi tentang ini maka dapat dibawa ke ranah hukum. Maka dari itu, perlu adanya suatu dokumen untuk menjelaskan tentang resminya hak-hak yang dimiliki dan hal ini juga menjelaskan agar terlihat dengan jelas perkembangan dari dulu hingga sekarang dan juga memperjelas mengenai sesuatu yang berhubungan tentang hak atas tanah ataupun tanahnya yang juga mempermudahkan berbagai pihak.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Sejarah Pedesaan IV

Tugas Sejarah Pedesaan II

Review Jurnal