UTS Sejarah Agraria
Jawaban UTS Agraria
1. Definisi
sejarah agraria secara umum berarti pertanahan atau tanah. Dalam bahasa yunani
juga sebidang tanah atau ladang serta persawagan, perladangan, pertanian.
Definisi menurut KBBI ialah urusan pertanian atau kepemilikan tanah. Lalu,
untuk definisi secara khusus berarti tanah yang memiliki banyak fungsi. Berarti
untuk pengertian agraria adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang tanah
yang terliht permukaannyadan semua hal yang terkandung di dalamnya yaitu udara
dan air. Sejarah agraria yang terjadi di dunia berbeda dengan yang terjadi di
Indonesia yang berarti membuat definisi sejarah agraria di dunia serta di
indonesia memiliki perbedaan. Pada waktu zaman yunani kuno, pada masa ini telah
ada redistribusi land dan fasilitas perkreditan. Petani-petani melakukan
pengkreditan demi memanfaatkan masalah agraria yang akhirnya dibuat
redistribusi land yang berarti pembagian kembali tanah. Berbeda dengan zaman
roma kuno yang digunakan sebagai bentuk pencegahan dari pemberotakan yang juga
diterapkan redistribusi tanah dengan adanya batas maksimal yang diberikan.
Inggris juga mempunyai sejarah agraria yaitu emiliki ygang namanya enclosure movement yaitu kavling sewa
yang awalnya pemanfaatan tipe kecil menjadi besar. Berbeda juga dangan
Indonesia yang pada zaman raja-raja lebih menggunakan sistem jika tanah yang
dimiliki raja maka rakyat yang menggunakannya. Dari pernyataan di atas berarti
mengartikan bahwa pada sejarah agraria di dunia dan di Indoneia memang memiliki
perbedaan sejarah, jadi tidak bisa disamakan ataupun tidak bisa disebutkan
bahwa sejarah agraria yang terjadi di Indonesia merupakan sama dengan yang
terjadi di dunia.
2.
Tahapan
sejarah agraria ialah berwal dari zaman feodalisme raja-raja dimana pada waktu
itu memang raja ialah sseseorang yang harus dihormati serta dengan mudahnya
menggunakan para rakyatnya. Rakyat dahulunya dipekerjakan untuk memanfaatkan
tanah yang dimilki rakyat, meskipun di sisi lain terdapat rakyat yang memiliki
tanahnya sendiri, meskipun begitu tetap terdapat kewajiban mengenai rakyat
hanya diperbolehkan untuk mendapatkan setengah dari hasil yang dimiliki dan
setengah sisanya diberikan kepada raja yang beruoa hasil bumi dan lainnya. Diperkerjakanpu
juga secara Cuma-Cuma tanpa ada hasil yang diberikan.
3.
Dalam
sejarah agraria di Indonesia terdapat dua sistem yaitu sistem sosial dan sistem
birokrasi. Sistem sosial disini ialah sistem agrara yang berhubungan dengan
sosial atau antar manusia biasanya antara atasan dan bawahan ataupun pemilik
serta pekerja. Pada sistem ini dibahas mengeni sistem yang terjadi antara
pemilik dan pekerja sebagai contohnya ialah pda masa kerajaan yaitu antara raja
dengan rakyat yang dimana raja sebagai pemilik tanh dengan rakyat sebagai orang
yang memanfaatkan dari tanah tersebut atau sebagai pekerjanya meskipun hanya
sebagai cuma-cuma namun hal ini adalah suatu bentuk tentang penghormatan kepada
rakyat yang memimpin. Di sisi lain juga rakyat yag memiliki tanah tetap harus
menyetor hasil dari tanah itu kepada raja dan hanya mendapatkan untuk diri
sendiri serta menghidupi keluarganya setengah dari hasil bumi yang dihasilkan. Berbeda
dengan sistem birokrasi yang lebih membahas tentang hukum ataupun tentang hak
tanah yang dimiliki. Pada sistem ini tidak mengenal tentang tingkatan sosial
yang masih berhubungan erat dengan tanah tetapi lebih membahas tentang suatu
hal tentag peresmian. Sistem ini lebih menjelaskan bahwa semua pemilik tanah
memiliki hak, hak untuk memakai, hak untuk membangun ataupun memanfaatkan, hak
untuk mendapatkan hasil yang didapat untuk menghidupi kehidupannya.
4.
Perbandingan
tentang perkembangan hak atas tanah berdasarkan buku-buku yang sudah di review
adalah hak-hak atas tanah merupakan suatu wewenang bagi pemiliknya yang dimana
dalam hal ini juga mengharuskan adanya sesuatu yang resmi. Hal ini berarti untuk
mengolah dan memiliki juga harus memiliki surat resmi agar nantinya saat proses
pemanfaatan ataupun proses pengerjaan tentang tanah tersebut sudah dapat
berjalan lancar dann memiliki izin resmi serta sah. Hak-hak ini antara lain hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka
tanah, hak memunguti hasil hutan dan hak-hak yang lainnya, karena jika memang
tidak ada pernyataan resmi tentang ini maka dapat dibawa ke ranah hukum. Maka
dari itu, perlu adanya suatu dokumen untuk menjelaskan tentang resminya hak-hak
yang dimiliki dan hal ini juga menjelaskan agar terlihat dengan jelas perkembangan
dari dulu hingga sekarang dan juga memperjelas mengenai sesuatu yang
berhubungan tentang hak atas tanah ataupun tanahnya yang juga mempermudahkan
berbagai pihak.
Comments
Post a Comment